KIRKA – Penghubung KY Lampung disebut pantau sidang korupsi Unila. Keterangan ini diutarakan Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa.
Menurut Juendi Leksa, Penghubung KY Lampung akan berperan memantau jalannya proses persidangan korupsi Unila terlebih ketika Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk akan menjalani proses penuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Ketua LCW itu mengatakan telah berdiskusi dengan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Lampung, Indra Firsada untuk memantau majelis hakim dan para pihak yang berada dalam proses persidangan korupsi Unila itu.
Baca juga: Hakim Marah Karena NU Dijadikan Alasan di Balik Skandal Unila
”Kemarin kita juga sudah berkomunikasi dengan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (Indra Firsada_read) untuk ikut memantau perkara ini. Tapi nanti secara resmi, kita akan berdiskusi terkait teknis bagaimana untuk memonitoring perkara ini,” ungkap Juendi Leksa di Cafe Wiseman kepada wartawan pada 19 Desember 2022.
”(Maksud dan tujuan menggandeng Penghukum KY) Mereka kan seharusnya juga aktif untuk mendorong agar penegakan hukum ini, murni penegakan hukum. Jangan dibawa ke ranah politik, apalagi hari ini lagi proses politik, Pileg kemudian ada yang di internal Unila sendiri pemilihan rektor,” kata Juendi Leksa yang saat itu didampingi Mulyadi Zak dan Yoni Patriadi.
LCW kata Juendi Leksa, mencium adanya indikasi bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam perkara Unila yang ditangani KPK diduga dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu.
Baca juga: Hakim yang Sidangkan Perkara Korupsi Unila Serukan Penolakan Suap
Karenanya, LCW telah menyiapkan strategi pemantauan terhadap jalannya proses persidangan korupsi Unila dengan salah satunya menggandeng Penghubung Komisi Yudisial.
”LCW menangkap ada indikasi semacam itu, makanya kita coba memberikan pendidikan hukum juga kepada masyarakat, bahwa mari kita bersama-sama ‘yok kita sama-sama’. Bukan hanya masyarakat di luar kampus, juga di internal kampus harus saling menjaga jangan sampai ada yang ditunggangi terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” tandas Juendi Leksa lagi.






