Hukum  

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN di Perkara Korupsi Akmal Fatoni

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN di Perkara Korupsi Akmal Fatoni
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait putusan banding pada perkara korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Lampung Timur, atas nama Terdakwa Akmal Fatoni. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pengadilan Tinggi kuatkan putusan PN Tipikor Tanjungkarang di perkara korupsi Mantan Wakil DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni.

Berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang, putusan perkara korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tersebut, dibacakan pada Selasa, 6 Juni 2023.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis atas nama Hakim Tinggi Aksir, dengan dua anggota yaitu Hakim Tinggi Saur Sitindaon dan Hakim Tinggi Sondang Marpaung.

Dengan memutuskan empat poin, yang salah satunya adalah menyatakan untuk menguatkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang sebelumnya.

“Mengadili. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk tanggal 28 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim PT pada SIPP.

Pada putusan banding kali ini, Hakim juga turut menyatakan, menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian, turut pula diputuskan untuk membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5 ribu.