Sementara itu, dalam putusannya sendiri pada 28 April 2023 lalu, Akmal Fatoni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Yang akibat perbuatannya itu, pada akhirnya turut mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, sebesar total Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Ia pun divonis oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efiyanto D, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun, serta denda sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga turut memutuskan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.
Sebesar Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Yang sebelumnya juga diketahui telah dikembalikan olehnya ke kas Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Yang juga diketahui sebelumnya, Akmal Fatoni telah mengembalikannya sejumlah Rp105 juta. Sehingga sisanya sebanyak Rp4,2 juta diperintahkan oleh Hakim agar dapat dikembalikan kepada Terdakwa.






