Dimana keempatnya disangkakan sebagai orang yang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang, terkait pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: Sekda Lampung Utara Jadi Saksi Korupsi Dana Bimtek PMD
Yang disebutkan oleh Jaksa, uang itu diberikan oleh Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan dengan rincian, Diterima oleh Terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta.
Kemudian diterima oleh Terdakwa Ngadiman senilai Rp39 juta, serta turut diterima oleh Terdakwa Abdurahman sebesar Rp25 juta.
Dan perkara ini pun masih menjalani persidangan dengan agenda pembuktian, dimana pada Kamis 30 November 2023 kemarin, Lekok selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, turut dihadirkan sebagai saksi.
Ia didudukkan di muka persidangan, di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, untuk dimintai keterangannya seputaran kegiatan Bimtek tersebut di atas.






