Hukum  

Penangguhan Penahanan Abdurahman di Korupsi PMD Lampung Utara Ditolak

Penangguhan Penahanan Abdurahman di Korupsi PMD Lampung Utara Ditolak
Empat Terdakwa perkara korupsi kegiatan Bimtek Kades di 2022, pada Dinas PMD Lampung Utara. Foto: Eka Putra

KIRKA – Permohonan penangguhan penahanan Abdurahman di perkara dugaan korupsi PMD Lampung Utara ditolak oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Eksepsi Kadis PMD Lampung Utara Disebut Prematur

Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara itu, Hendro Wicaksono. Mengatakan pihaknya telah bermusyawarah untuk kemudian memutuskannya.

Hendro berucap, apa yang dimohonkan oleh Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara itu melalui Penasihat Hukumnya, dengan terpaksa ditolak.

“Terkait soal permohonan penangguhan penahanan, Majelis Hakim sudah bermusyawarah. Mohon maaf hal itu harus kami tolak, dan kita fokus saja ke perkara sekarang,” begitu ucap Hendro, Kamis 30 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Penolakan itu tentunya membuat kecewa Abdurahman dan Tim Penasihat Hukumnya. Namun menanggapi apa yang telah menjadi keputusan majelis, pihaknya tetap mengaku akan menghormatinya.

“Jadi kemarin kita memohon penangguhan penahanan, alasannya kan anak Pak Abdurahman yang kecil itu berkebutuhan khusus, tiap berangkat sekolah juga harus diantar oleh klien kami, dan sejak Pak Abdurahman ditahan, anaknya tidak mau sekolah, sampai hari ini,” terang Yeli Basuki, Anggota Tim Penasihat Hukum Abdurahman.

Sementara diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana Bimtek Kades Terpilih Lampung Utara, Tahun Anggaran 2022 ini, Abdurahman diadili bersama dengan empat Terdakwa lainnya.

Antara lain atas nama Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ngadiman selaku Kasie Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.

Serta atas nama Terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. Yang sebagai pelaksana kegiatan Bimtek dimaksud.