Wahana Lingkungan Hidup Indonesia daerah Lampung menganggap, bahwa sedari awal Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah melakukan sebuah kesalahan yang cukup fatal.
Dimana pihaknya telah memberikan izin untuk menghalalkan terjadinya alih fungsi lahan di lokasi pembangunan Living Plaza, yang seharusnya dapat lebih bermanfaat tanpa merusak fungsi semula, dan tetap menjadi tempat penampungan air di kala hujan.
“Sudah sangat jelas di lokasi itu terjadi alih fungsi lahan, yang mana tadinya di situ tempat penampungan air ketika hujan besar tiba, dan sekarang tempat penampungan air tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga banjir sekarang terjadi semakin tinggi,” jelas Irfan kepada KIRKA.CO.
Dalam hal ini pun Walhi Lampung meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai pihak yang berwenang, untuk meninjau kembali dan jika diperlukan dapat segera mencabut izin yang diberikan kepada Mall Living Plaza.
Agar tak ada lagi permasalahan banjir yang tak kunjung surut selama berjam-jam di lokasi tersebut, bahkan hingga mengakibatkan permasalahan baru lagi kedepannya, sebab lahan itu akan kembali pada fungsinya yang semula.
“Seharusnya bila perlu izin yang diberikan kepada pihak Living Plaza ditinjau kembali oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan dikembalikan lagi fungsi dan kondisi lahan sebagaimana sedia kala,” tutupnya.






