Hukum  

Pemkab Mesuji Digugat Ganti Rugi Rp6 Miliar

Pemkab Mesuji Digugat Ganti Rugi Rp6 Miliar
Tangkapan layar SIPP PN Menggala, terkait gugatan ganti rugi terhadap Pemkab Mesuji. Foto: Eka Putra

tKIRKAPemkab Mesuji digugat ganti rugi Rp6 miliar oleh seorang bernama Karino. Gugatan perdata itu terdaftar di Pengadilan Negeri Menggala.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Bersama Plt Kadis PUPR Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar Dalam Putusan Gugatan Perdata

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Menggala. Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan pada Selasa 10 Oktober 2023.

Atas nama pihak selaku Penggugat yaitu Karino, sebagai penasihat hukum atas nama Khairul Saleh. Selaku pihak Tergugat yaitu atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Baca Juga: Banding Kejari Pesawaran Pupus di PT Tanjungkarang

Gugatan perdata tersebut, terregistrasi pada SIPP Pengadilan Negeri Menggala, dengan berkas perkara bernomor 40/Pdt.G/2023/PN Mgl, keterangan yang tercantum pada klasifikasi perkara yakni ganti rugi.

“Rp6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah),” begitu keterangan yang tertera pada kolom nilai sengketa, dalam data umum di SIPP PN Menggala, di perkara gugatan perdata tersebut.

Baca Juga: Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar, Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR Banding

Tidak ada keterangan terkait petitum permohonan gugatan yang diinformasikan pada perkara ini. Pengadilan Negeri Menggala hanya menerakan rencana jadwal gelaran persidangannya.

Yang akan segera terlaksana secara perdana, pada Kamis 19 Oktober 2023 mendatang, di ruang sidang utama, gedung PN Menggala, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Kasasi Gugatan di PN Kotabumi