KIRKA – Banding Kejari Pesawaran pupus di PT Tanjungkarang, yang memberikan putusan menguatkan vonis PN Gedongtataan, dengan perintah mengembalikan barang bukti rampasan.
Baca Juga: PN Gedongtataan Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Kejari Pesawaran
Putusan banding tersebut tertuang dalam data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, milik Pengadilan Negeri Gedong Tataan, di perkara gugatan dengan nomor 7/Pdt.G/2022/PN Gdt.
Dimana pada gugatan perdata tersebut, terlihat dimohonkan oleh Suparman selaku Penggugat, dengan mencantumkan Kejaksaan Negeri Pesawaran Cq. Kasi Pidsus Pesawaran, selaku pihak Tergugat.

“Mengadili. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Gdt tanggal 13 September 2022 yang dimohonkan banding. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu,” ucap Hakim dalam putusan bandingnya, Selasa 29 November 2022.
Gugatan ini diketahui menyoal tentang barang bukti yang dirampas negara, berupa satu unit Mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel, dengan Nomor Polisi BE 8074 US.
Baca Juga: Mediasi Perkara Gugatan Suparman Terhadap Kejari Pesawaran Gagal
Yang sebelumnya diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan, dengan vonis yaitu:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat barang bukti yang dirampas negara, berupa 1 unit Mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FF 74 HDV (4X2) M/T Warna Kuning Kombinasi No Rangka MHMFE74P5AK038932.
No Mesin 4D34TFX7973 dengan Nomor Polisi (dahulu) BE 9247 UF atas nama Idris Sardi, (sekarang) BE 8074 US atas nama Suparman tanpa syarat apapun.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp821 ribu.
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.






