Pemilu Serentak Bikin Partisipasi Pemilih Meningkat

Pemilu Serentak Bikin Partisipasi Pemilih Meningkat
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Josua Napitupulu

KPU mengidentifikasi jumlah pemilih dan jenis disabilitas agar dapat memfasilitasi hak pilih mereka.

Seperti tunadaksa (cacat fisik/lumpuh), tunanetra (buta), tunarungu (tuli), tunawicara (bisu), tunagrahita (gangguan pikiran/jiwa), dan disabilitas lainnya.

“Untuk pemilih tunanetra kita siapkan template surat suara braille,” kata dia.

KPU Lampung juga memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi pemilih disabilitas bekerjasama sama dengan komunitas disabilitas seperti Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia).

Baca Juga: Partisipasi Politik Pemilih Disabilitas di Lampung

Kerja sama ini tidak terbatas pada kelompok masyarakat sipil saja, tapi juga stakeholder terkait seperti TNI/Polri, BIN, Kejaksaan Agung, dan civitas akademika lewat program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Partai politik diharapkan turut memberikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipatoris.

Antoniyus menjelaskan tingkat partisipasi pemilih bagi KPU dimaknai dua hal.

Pertama, partisipasi masyarakat atas kehadiran pemilih di TPS yang bisa dihitung secara persentase.

Kedua, keterlibatan kelompok masyarakat dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

Masyarakat diharapkan berperan aktif untuk mengecek secara mandiri, apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman Cek DPT Online KPU RI.

“Kadang-kadang, masyarakat ketika tidak terdata, dianggap tidak bisa memilih. Tapi, kita bisa minimalisir dengan melakukan perekrutan Pantarlih yang profesional,” kata dia.

Baca Juga: Pantarlih Bandar Lampung Coklit 800.406 Pemilih

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih di TPS, diimbau untuk melaporkan dirinya ke PPS setempat.

“Kami juga mendorong partai politik ikut serta dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar Antoniyus.

Partai politik memiliki tanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya, untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Fatikhatul Khoiriyah Kawal Suara PKB di Pemilu 2024

Politik uang, kata dia, berpotensi terhadap tingkat partisipasi pemilih pada setiap pemilu dan pemilihan.

“Politik uang tidak berkaitan dengan turunnya partisipasi pemilih, justru memicu peningkatan partisipasi. Karena ada mobilisasi. Ya, itu penyakit demokrasi yang harus kita berantas,” tutur Antoniyus.

Pada tahun 2021 lalu, KPU Lampung menjalankan program nasional KPU RI, Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) untuk menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024.

Program ini dilaksanakan di 68 desa yang tersebar di 34 provinsi sebagai pilot project untuk meningkatkan partisipasi pemilih mandiri dan rasional di Pemilu Serentak 2024.

DP3 KPU menyasar Kabupaten Tanggamus di Dusun 4, Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, dan Dusun 4, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip.

Dua lokasi itu dipilih karena tingkat partisipasi pemilih yang rendah pada Pemilu 2019.

Program DP3 bertujuan membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat, meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan dan demokrasi.

Kemudian, menghindarkan masyarakat dari praktik politik uang, dan mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi.