KIRKA – KPU Lampung optimis mencapai target nasional partisipasi pemilih 79,5 persen di Pemilu 2024 karena pemilu serentak bikin partisipasi pemilih meningkat.
Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden, pada Rabu, 14 Februari.
“Harapan kita bisa melebihi 79,5 persen, karena berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya terjadi tren peningkatan partisipasi,” ujar anggota KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana, di Bandar Lampung, Kamis, 2 Februari 2023.
Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Lampung mengalami peningkatan, khususnya saat pemilu serentak kali pertama digelar pada tahun 2019.
- Pilgub 2008 (66,84%)
- Pemilu 2009 (74,83%)
- Pilpres 2009 (75,29%)
- Pilgub 2014 (75,02%)
- Pemilu 2014 (76,13%)
- Pilpres 2014 (72,97%)
- Pilgub 2018 (70,99%)
- Pemilu 2019 (80,48%)
- Pilpres 2019 (80,60%).
“Pada pemilu serentak, kontestasi politik semakin banyak. Apalagi kontestasi pemilihan presiden, masyarakat berminat sekali,” kata Antoniyus.
Pemilu serentak bikin partisipasi pemilih meningkat karena selain mencoblos surat suara pemilihan presiden, pemilih juga mencoblos surat suara anggota legislatif, baik DPR maupun DPD.
Antoniyus menuturkan sistem pemilu serentak hanya salah satu variabel dari sekian banyak faktor yang menyebabkan peningkatan partisipasi masyarakat.
“Tren peningkatan ini banyak variabelnya. Pertama, tentu tidak bisa lepas dari perbaikan data mata pilih,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung ini.
KPU Lampung melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk mempermudah penyusunan daftar pemilih pemilu dan pemilihan.
“Dan yang paling utama adalah kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh KPU,” kata Antoniyus.
KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yang menjamin hak masyarakat berpartisipasi pada Pemilu Serentak 2024.
“Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 ini mengatur secara rigid sosialisasi dan pendidikan pemilih. Mulai dari tujuan, sasaran, dan metodologinya,” ujar Antoniyus.
KPU Lampung menyusun kegiatan-kegiatan strategis untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan yang diharapkan mampu mendongkrak tingkat partisipasi pemilih ke depan.
“Hampir sama seperti pemilu yang lalu. Kegiatan dilakukan dengan pertemuan tatap muka, diskusi, atau pertemuan tidak langsung menggunakan media massa dan media sosial,” jelas dia.
KPU Lampung mulai mengoptimalkan media sosial untuk menyampaikan informasi pemilu dan pemilihan kepada masyarakat.
“Kami menyadari betul bahwa di Pemilu 2024 nanti, 60 persennya adalah pemilih muda yang menggandrungi media sosial dan teknologi,” ujar dia.
Baca Juga: Pemilih Pemula di Lampung Diharapkan Melek Politik
Badan ad hoc pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), diwajibkan memiliki media sosial.
“Bayangkan, ribuan akun media sosial badan ad hoc KPU Lampung secara serentak akan menyebarkan konten-konten terkait dengan kepemiluan,” kata Antoniyus.






