Hukum  

Pemeriksaan Sudin di KPK Tertunda

Pemeriksaan Sudin di KPK
Pemeriksaan terhadap Sudin selaku Ketua Komisi IV DPR RI yang sedianya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 10 November 2023 tertunda. Foto: Dokumentasi DPR RI.

KIRKA – Pemeriksaan terhadap Sudin selaku Ketua Komisi IV DPR RI yang sedianya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 10 November 2023 tertunda.

Sudin dijadwalkan diperiksa sebagai Saksi Terperiksa untuk perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Pemeriksaan Sudin di Gedung Merah Putih KPK itu berkenaan dengan pendalaman materi Penyidikan yang berkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kementerian Pertanian.

Materi Penyidikan terkait Pengadaan Barang dan Jasa itu menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap Sudin di Gedung Merah Putih KPK disiapkan pada Rabu, 15 November 2023 mendatang.

”Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan Saksi atas nama Sudin Anggota DPR RI untuk perkara SYL dan kawan-kawan.

Baca juga: Sudin Diperiksa KPK Terkait Proyek Kementerian Pertanian

Tapi informasi yang kami peroleh dari Penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir [Sudin] dan mengkonfirmasi kepada Tim Penyidik KPK.

Sehingga, kami akan jadwal ulang pemeriksaannya terhadap Saksi yang bersangkutan [Sudin] pada Rabu, 15 November 2023 mendatang,” ungkap Ali Fikri.

KPK sesungguhnya telah menetapkan 3 orang Tersangka atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dan telah menahannya.

Mereka adalah Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024 Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan perbuatan Pemerasan dalam jabatan, dugaan penerimaan Gratitikasi dan dugaan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Penyidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyebut, di kasus ini Tim Penyidik KPK juga turut mendalami tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Sudin Jadi Saksi di Kasus Korupsi SYL

”Kami Penyidik, tidak hanya membuktikan Pemerasannya saja.

Tetapi kami juga mengikuti kemana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau yang dikorupsi oleh saudara SYL.

Jadi ini juga, ada terkait Pengadaan Barang dan Jasa.

Dan tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR RI tersebut.

Tentu para Anggota Komisi IV DPR RI akan diperiksa,” ucap Asep.

Komisioner KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa pendalaman tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kementerian Pertanian didasarkan pada hasil ekspose perkara.

Baca juga: Sudin Minta Kementerian Pertanian Dievaluasi

Itu sebabnya Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak berlatar belakang Anggota DPR RI pada Komisi IV.

”Dari hasil ekspose sebagaimana yang disampaikan KPK, bahwa ada beberapa klaster dugaan korupsi berupa penerimaan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa,” beber Alexander Marwata.