Pematank: Usut Dugaan KKN Proyek Anjungan Way Kanan

Anjungan Kabupaten Way Kanan di PKOR Way Halim Bandar Lampung sebelum direkonstruksi. Foto Istimewa

KIRKA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Way Kanan Ali Rahman diduga melakukan syarat kolusi dan nepotisme soal proyek pembangunan rekonstruksi Anjungan Kabupaten Waykanan tahun 2017 lalu.

Baca Juga : Pematank: Usut Anggaran Suku Cadang Randis Way Kanan

Sebab, Proyek rekonstruksi Anjungan Kabupaten Waykanan senilai Rp3,5 miliar yang diumumkan dalam sistem pengadaan secara Elektronik (SPSE) dimenangkan oleh PT Semendaway Indo Combat yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera No. 111 Negeribaru, Blambangan Umpu – Waykanan yang merupakan kediaman dari orang nomor dua di kabupaten berjuluk Ramik Ragom.

Baca Juga : Proyek Anjungan Way Kanan Disoal Pematank

Saat itu, Ali Rahman menjabat sebagai Kadis PU Way Kanan, sementara rekanan pemenang proyek tersebut Direktur PT Semendaway Indo Combat Marzan Daud merupakan adik kandung dari mantan orang nomor satu di Dinas PUPR setempat.

“Saya menduga ada pengkondisian proyek dari Dinas PU untuk rekanan pemenang tersebut. Karena diduga kuat perusahaan pemenang punya kolega dengan Kadis PU yang saat itu di jabat oleh Wakil Bupati Way Kanan saat ini,” kata Ketua DPP LSM PEMATANK, Suadi Romli, Selasa (27/04).

Baca Juga : 9 Laporan Mandek, Pematank Lapor Kejagung-KPK

Selain itu, kata Romli, nilai penawaran pemenang tender tersebut hanya turun sekitar 0,45 persen dari total anggaran mencapai Rp 3,5 miliar.

“Jadi selisihnya sekitar Rp15.729.000 dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.500.000.000 dengan dengan nilai penawaran sebesar Rp3.484.271.000 yang dimenangkan oleh PT Semandaway Indo Combat,” kata Romli.

Hal ini sangatlah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

“Akan tetapi sangat kita sayangkan dari tahun 2017 tersebut hingga saat ini tidak ada tindakan dari apa Aparatur Penegak Hukum (APH) yang membuat tanda tanya besar dari masyarakat,” sindir Suadi Romli.

Oleh karena itu, kita meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dari persoalan tersebut.

Baca Juga : Pematank Segera Bawa Anjungan Way Kanan Ke KPK

“Kalau Aparatur Hukum di Lampung tidak segera mengambil sikap. Pematank mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih persoalan ini, mengingat kucuran dana yang dianggaran sangat besar, yakni mencapai miliaran rupiah,” pungkas Suadi Romli.

Sumber : https://documentcloud.adobe.com/link/track?uri=urn:aaid:scds:US:847c2243-b864-49f8-bd72-6b7eda41c3d2