Opini  

Pematank Apresiasi KPK Periksa Saksi Diluar Berkas Perkara

Ketua LSM Pematank Suadi Romli. Foto Istimewa

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui berencana mengagendakan penghadiran saksi yang akan dimintai keterangannya di PN Tipikor Tanjungkarang, tapi konteksnya adalah, saksi tersebut tidak ada di dalam berkas dakwaan.

Baca Juga : Pematank: Jangan Sudutkan Nunik Soal Uang Mahar Politik

Penghadiran saksi itu sebelumnya sudah diutarakan pada gelaran persidangan perkara suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa pada Kamis lalu, 1 April 2021.

Pada Rabu, 7 April 2021, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut untuk agenda sidang Mustafa di Kamis besok, 8 April 2021.

Atas hal ini, Ketua Umum DPD Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Lampung Suadi Romli memberikan tanggapan.

Menurut Romli, rencana KPK tersebut harus dan patut mendapat apresiasi serta doa agar segala pelaksanaan persidangan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana kegiatan.

“Bagi saya pribadi dan pemahaman publik, apa yang diperbuat KPK merupakan hal yang baik dan patut didukung. Semoga segalanya berjalan dengan baik,” ujar Romli, Rabu malam, 7 April 2021.

Baca Juga : Jejak Nunik Di Perkara Karang Taruna Lamtim

Romli berharap, KPK tetap konsisten menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam hal pemberantasan korupsi khusunya di Provinsi Lampung.

“Ini menjadi contoh baik buat masyarakat. Kita harap KPK selalu konsisten dan berada di pihak publik dalam menangani korupsi di sini. Semoga ini menjadi terobosan bagi penanganan perkara korupsi yang lain, yang juga ditangani KPK di Lampung Selatan,” imbuh dia.