Hukum  

Panggil Ulang Reihana Dimungkinkan Kejati Lampung

Kirka.co
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana. Foto Eka Putra

“Untuk beberapa saksi yang tidak dapat hadir bisa kami lakukan panggilan ulang, dengan catatan jika keterangan saksi tersebut sangat kita perlukan,” terang Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

Baca Juga : Kasus KONI Lampung, Reihana Dipanggil Penyidik Kejati

Sementara diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima oleh KONI Lampung ini sendiri, mencuat setelah lamanya penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hingga pada Juni 2021.

Dan sempat menjadi kisruh di DPRD Provinsi Lampung, yang merencanakan adanya pembentukan Pansus Dewan, untuk meminta laporan atas penggunaan dana hibah sebesar Rp55 miliar yang dikucurkan pada 2020 tersebut.