Hukum  

Panggil Ulang Reihana Dimungkinkan Kejati Lampung

Kirka.co
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana. Foto Eka Putra

KIRKA – Kejati Lampung memungkinkan melakukan panggilan ulang, kepada Reihana dan para saksi lainnya yang tidak hadir, dalam pemeriksaan pada kasus dana hibah KONI Lampung.

Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Senam Indonesia wilayah Lampung.

Dia diinformasikan berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung, pada jadwal pemeriksaannya Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga : Reihana Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Lampung 

Selain Reihana, diketahui terdapat beberapa saksi lainnya yang juga tak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan tim penyidik sebelumnya, dan dimungkinkan bakal dilakukan pemanggilan ulang jika dianggap penting.