APH, Hukum  

Oknum Polisi Pemilik 100 Butir Ekstasi Jadi Tersangka

Kirka.co
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memberikan keterangan kepada awak media di Mako Polda Lampung terkait dua oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba. Foto Tom Saputra

KIRKA – Dua oknum polisi yang tertangkap atas kepemilikan 100 butir pil ekstasi serta sepucuk senjata api rakitan ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan ini setelah keduanya dilakukan pemeriksaan bersama seorang warga sipil berinisal BA yang telah dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Dua Oknum Polisi Tertangkap Atas Kepemilikan Narkoba

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang ditemui diruangnya mengatakan, penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

“Terhadap dua oknum polisi (Brigadir ZO dan Brigadir IE_red) secara resmi telah menjadi tersangka, sementara warga sipil dibebaskan karena tidak terbukti terlibat,” terangnya Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga : Oknum Polisi Miliki Narkoba Terancam Dipecat 

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni terancam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terhadap Brigadir I-E akan dikenakan Pasal tambahan atas kepemilikan senjata api rakitan yang tertuang dalam UU Darurat No 12 / 1951.

Sementara, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno secara tegas menyampaikan akan memberikan sangsi tegas yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat kepada kedua oknum tersebut.

Baca Juga : Oknum Polisi Diduga Pemilik Narkoba Jalani Pemeriksaan

“Yang jelas sanksi untuk keduanya lebih berat dari warga sipil mengingat mereka Anggota Kepolisian yang mengerti tentang hukum, tidak ada toleransi terhadap keduanya,” kata Hendro Kamis 10 Juni 2021.