Hukum  

Oknum Pegawai Pengadilan Negeri Menggala Diadili Dalam Perkara Narkotika

Oknum Pegawai Pengadilan Negeri Menggala Diadili Dalam Perkara Narkotika
Ilustrasi Penyalahguna Sabu. Foto Istimewa

KIRKAOknum Pegawai Pengadilan Negeri Menggala diadili dalam perkara narkotika, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Baca Juga : Dua Hakim PN Menggala Dijatuhi Sanksi 

Yadi Putra terpaksa harus menjadi seorang Terdakwa dan menjalani proses peradilan di tempat kerjanya sendiri, lantaran kedapatan menjadi pengkonsumsi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Oknum Pegawai Pengadilan Negeri Menggala Diadili Dalam Perkara Narkotika
Tangkapan layar SIPP PN Menggala, terkait perkara narkotika atas nama Yadi Putra, oknum pegawai pengadilan. Foto Eka Putra

Pada gelaran sidang perdananya di 25 April 2022 kemarin, oknum Jurusita Pengganti PN Menggala ini didakwa oleh Jaksa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang narkotika.

Atau didakwa dengan dakwaan kedua yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang narkotika.

Untuk diketahui, perkara narkotika yang menjerat Yadi Putra ini, merupakan buntut dari tindak pidana penganiayaan yang ia perbuat di 2021 lalu, yang dilakukannya terhadap rekan kerjanya sendiri di PN Menggala bernama Ismono.

Yang pada saat penangkapan, petugas Kepolisian langsung berinisiatif untuk mengambil sampel urine miliknya dan bergegas melakukan pengecekan, hingga didapati hasil yang menyatakan Yadi Putra positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga : PN Menggala Terbanyak Tangani Perkara Perlindungan Anak

Sementara terhadap persidangan perkara narkotika ini sendiri, dijadwalkan akan kembali berlanjut di PN Menggala pada Selasa pekan depan 10 Mei 2022, dan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.