Hukum  

Dua Hakim PN Menggala Dijatuhi Sanksi

Dua Hakim PN Menggala Dijatuhi Sanksi
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto Istimewa

KIRKA – Dua Hakim PN Menggala, Lampung, berinisial JW dan MJP dijatuhi sanksi non-palu selama dua tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas dasar laporan dugaan menerima suap.

Kedua oknum hakim yang dijatuhkan sanksi ini disidangkan pada Rabu 13 Oktober 2021, di Ruang Sidang E201, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Yang digelar dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, oleh empat Anggota Komisi Yudisial dan tiga Hakim Mahkamah Agung.

Dalam peristiwanya, JW dan MJP yang merupakan Hakim di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang, dituduhkan menerima suap dari pihak berperkara.

Pada persidangannya, akhirnya kedua oknum hakim tersebut tak terbukti menerima uang dan barang, namun dinyatakan bersalah lantaran bertemu dengan pihak yang berurusan dengan perkara yang sedang ditangani.

JW dan MJP terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1).

Juncto Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Dua oknum Hakim ini akhirnya dihukum dengan hukuman berupa sanksi berat, yakni non palu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, serta dihukum dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.