Hukum  

Oknum Guru SD Cantik Terancam Dipenjara

Kirka.co
Ilustrasi Oknum Guru SD Cantik. Foto Istimewa

KIRKA – Oknum Guru SD cantik di Kabupaten Lampung Selatan, dituntut penjara selama tiga bulan, dirinya dinilai bersalah oleh Jaksa telah menjual Kosmetik tanpa izin edar.

Eva Purnama Tarsa, menjalani persidangan lanjutannya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, Kamis 14 Oktober lalu.

Baca Juga : Berbisnis Kosmetik, Guru Cantik Ini Malah Jadi Pesakitan 

PNS cantik ini dinyatakan bersalah oleh Jaksa telah melakukan tindak pidana dengan  sengaja memperoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dengan jeratan Pasal 197, Juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ia pun akhirnya dituntut menjalani hukuman penjara dan hukuman pidana denda, “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Eva Purnama Tarsa selama 3 bulan, dan denda Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan penjara,” ucap Jaksa Irma Lestari, bacakan surat Tuntutannya.

Dalam perkaranya, Merk kosmetik yang ia pasarkan tersebut sebenarnya merupakan kosmetik yang dipakainya sendiri, yang mulanya ia pesan pula secara online melalui seseorang bernama Agustina lewat mesin pencari Google.

Lantaran merasa cocok dan nyaman menggunakan produk itu, kemudian Terdakwa pun akhirnya memasarkan kembali Kosmetik tersebut melalui akun Facebooknya dan melalui aplikasi belanja online Shopee.

Baca Juga : Rumah Diduga Simpan Zat Cair Berbahaya, Digeledah Polisi 

Tak lama kemudian beberapa petugas Balai Pom Bandar Lampung yang mengetahui aktivitas niaganya tersebut, mendatangi kediaman Terdakwa di wilayah Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, dan mendapati sebelas kardus kosmetik, obat tradisional dan alat pengemas.

Usai diperiksa, didapati bahwa beberapa item yang diperjual belikan oleh wanita 35 tahun tersebut, ternyata tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.