KIRKA – Sebelum disidangkan dan berstatus sebagai terdakwa, Nirwan Yustian yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung berdasarkan kesimpulan OTT pada 29 September 2020 lalu, ternyata sempat dikeluarkan dari penahanan.
Baca Juga : OTT Pungli DPMPTSP Lampung Segera Sidang
Informasi atau keterangan tersebut tertera pada kolom detail penahanan yang ditampilkan pada situs SIPP PN Tanjungkarang.
Dari pengamatan KIRKA.CO pada 17 September 2021, kolom terkait detail penahanan ini menjelaskan kepada publik tentang bagaimana kronologis masa penahanan Nirwan Yustian di tingkat penyidikan.

Berdasarkan kolom detail penahanan tersebut, dijelaskan bahwa Nirwan Yustian setidak-tidaknya sudah tidak lagi berstatus sebagai tahanan rutan di tingkat penyidikan. Nirwan Yustian dinyatakan tidak lagi menjalani penahanan terhitung sejak tanggal 28 Januari 2021 hingga 24 Agustus 2021.
Untuk lebih detailnya, berikut adalah kronologis masa penahanan Nirwan Yustian, seorang Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II pada DPM-PTSP Pemprov Lampung yang ditangkap kepolisian bersama dengan Edi Effendi, stafnya.
Baca Juga : Pengadilan Segera Pemeriksaan Saksi OTT Dinas PTSP
Sebagai informasi, berkas perkara Edi Effendi belum dilimpahkan ke pengadilan. Di awal-awal, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan didapati sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp25 juta. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atas dugaan pembanderolan harga terhadap pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah atau SIPA.
– Di awal-awal penyidikan, Nirwan Yustian menjalani masa penahanannya sejak tanggal 30 September 2020 hingga 19 Oktober 2020. Masa penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik berdasarkan Nomor Surat: SP.Han/176/IX/2020/Reskim.
– Setelahnya, status masa penahanan Nirwan Yustian diperpanjang kembali. Dimulai sejak 20 Oktober 2020 hingga 28 November 2020. Masa penahanan ini ditetapkan penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, dan didasarkan pada Nomor Surat: SP-01/L.8.10/Ft.1/10/2020.
– Masa penahanan Nirwan Yustian kembali berlanjut. Ia ditahan oleh penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua PN, dan itu dimulai sejak 29 November 2020 hingga 28 Desember 2020. Masa penahanan itu didasarkan pada Nomor Surat: 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk.
– Lagi-lagi, masa penahanan Nirwan dilanjutkan. Dia ditahan oleh penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua PN, dan itu dimulai sejak 29 Desember 2020 hingga 27 Januari 2021.
Baca Juga : Buku Pink Midi Iswanto Seret Nunik Dkk
Sejak 28 Januari 2021 ini lah, Nirwan kemudian tidak lagi dalam masa penahanan.
– Meski begitu, pada 25 Agustus 2021, Nirwan Yustian kembali menjalani masa penahanan berdasarkan penjelasan pada kolom detail penahanan tadi. Masa penahanan itu ditetapkan oleh penuntut umum. Dia kembali berstatus sebagia tahanan rutan sejak 25 Agustus tadi, hingga 13 September 2021. Dasar penahanan berangkat dari Nomor Surat: Print-5129/L.8.10/Ft.1/08/2021.
– Setelahnya, Nirwan Yustian kembali dinyatakan untuk tetap menjalani masa penahanan dan berstatus sebagai tahanan rutan. Itu dimulai sejak 2 September 2021 hingga 1 Oktober 2021. Masa penahanan tersebut ditetapkan oleh hakim dan didasarkan pada Nomor Surat: 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.
– Seterusnya, hakim kembali melakukan perpanjangan masa penahanan kepada Nirwan Yustian dan itu dimulai sejak 2 Oktober 2021 hingga 30 November 2021. Dasar masa penahanan oleh hakim tersebut, masih didasarkan pada Nomor Surat: 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Baca Juga : Aduan Dugaan KKN Proyek Cantum Nama Wabup Way Kanan
Diketahui, perjalanan kasus yang menjerat kedua orang tadi agaknya tidak berjalan dengan lancar. Sebab, berkali-kali berkas perkara tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
KIRKA.CO telah bertanya dan meminta tanggapan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto tentang progres penanganan berkas perkara untuk tersangka Edi Effendi. Namun hingga detik ini, Ino Harianto belum memberikan respons.






