KIRKA – Perkara terkait pungli yang dilakukan oleh oknum Kabid di DPTSP Lampung, akan segera digelar persidangannya pada Kamis 9 September 2021 di PN Tanjungkarang.
Baca Juga : ‘Maju Mundur Cantik’ Berkas Kasus yang Disebut Hasil OTT di Dinas PTSP Lampung
Nirwan Yustian akan segera didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk, yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.
Pada perkara ini, oknum ASN Pemprov Lampung tersebut disidangkan selaku penjabat Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
Ia dimeja hijaukan lantaran telah melakukan pungli di 2020 lalu untuk kepengurusan izin pengeboran dan pengusahaan air bawah tanah sebesar Rp25 juta, yang diajukan oleh beberapa perusahaan secara kolektif melalui sebuah biro jasa bernama Andalan.
Baca Juga : Kasus OTT PTSP di Pemprov Lampung: Bolak-balik Berkas dari Jaksa hingga TSK Bebas
Di perkara yang telah didaftarkan pada Kamis 2 September 2021 kemarin ini, Nirwan disangkakan telah melanggar Pasal 12-e atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






