Hukum  

Maju Mundur Perkara OTT Dinas PMPTSP Lampung

Ekspose perkara atas OTT yang dilakukan Unit Tipikor pada Satreskrim Polresta Bandar Lampung terhadap pengurusan atau pembuatan izin Surat Pengusahaan Airbawah Tanah (SIPA) di DPM-PTSP Pemprov Lampung, 30 September 2020. Barang bukti berupa dokumen dan uang senilai Rp 25 juta yang disita pada 29 September 2020 serta 2 orang tersangka dipamerkan di halaman Mapolresta Bandar Lampung. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – Di penghujung September 2020, tepatnya pada tanggal 29. Satreskrim Polresta Bandar Lampung dikabarkan telah melakukan penegakan hukum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Lampung.

Kabar itu diiringi keterangan yang menyebutkan bahwa personil pada Unit Tipikor bagian dari Satreskrim telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada ASN di dinas tadi.

Selain itu, personil kepolisian juga disebut turut menyita barang bukti berupa sejumlah uang. Nilai nominal yang berhembus kala itu senilai Rp 50 juta. Persoalan itu kemudian diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

1 x 24 jam setelahnya, Polresta Bandar Lampung membeberkan secara resmi kegiatan penindakan dengan menggunakan mekanisme OTT tersebut.

Menurut penjelasan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya yang saat itu memimpin ekpose perkara tersebut, penindakan tersebut di awali dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut menyoal pengurusan atau pembuatan Surat Izin Pengusahaan Airbawah Tanah (SIPA). Pada konteks pengurusan izin itu, diduga terdapat peneraan biaya yang seharusnya gratis.

Pada saat perkara itu diekspose, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka turut dipamerkan. Begitu pula dengan barang bukti. Ada sejumlah dokumen dan uang tunai.

Akhirnya teka-teki nominal atas uang yang disita terjawab. Nilainya hanya Rp 25 juta. Ditemukan pasca personil kepolisian menggeledah tubuh Edi Effendi.

Petugas menemukan uang itu didalam saku celana Edi Effendi seorang staf pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II. Selain dia, Nirwan Yustian turut ditersangkakan. Nirwan adalah Kabid pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II.

Pada barang bukti yang dipamerkan, terdapat dokumen yang berisikan keterangan bahwa penanganan perkara tersebut berangkat dari laporan polisi tipe A.

Di sisi lain. Personil kepolisian turut pula menyita dokumen berisi informasi perihal pengurusan SIPA yang diajukan PT Lautan Teduh Interniaga.

Saat mengamankan dua orang Tersangka itu, Penyidik dari kepolisian juga sudah memeriksa beberapa orang yang diduga masih berkaitan dengan persoalan tersebut. Ada pula satu orang ASN yang turut digelandang personil kepolisian saat kegiatan OTT berlangsung, namanya Desi atau Desy.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, sosok tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sebab saat diperiksa, penyidik dari kepolisian belum menemukan peranan signifikan dari yang bersangkutan sehingga diperbolehkan untuk pulang.

Berjalan hari, berkas kasus atas OTT ini rupanya belum jua dapat diuji ke hadapan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang. Rupanya ada yang tidak mulus dalam perjalanannya.

Tepatnya karena berkas kasusnya berulang-ulang dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa peneliti yang ada pada Kejari Bandar Lampung. Proses bolak-balik pelengkapan berkas tersebut nyatanya sudah tiga kali terjadi. Penyidik dari kepolisian dinyatakan telah mencoba melengkapi berkas tadi sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.

Dampak dari hal tadi, kedua orang tersangka tersebut akhirnya keluar dari balik jeruji dan diperbolehkan pulang sebab dinyatakan bebas demi hukum (masa penahanannya telah berakhir_read).

Pernyataan soal habisnya masa tahanan kedua tersangka tadi telah dipaparkan Kompol Resky Maulana baru-baru ini pada bulan Maret 2021.

KIRKA.CO saat ini sedang menelusuri segala informasi yang sedang berkembang di Polresta Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung perihal perkara ini.