Hukum  

Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Berharta Rp5 Miliar

Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Berharta Rp5 Miliar
Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo, saat menjalani sidang perdananya, Selasa 10 Oktober 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Ngaku tak mampu bayar Pengacara, oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo berharta Rp5 miliar, tercatat pada versi LHKPN milik KPK.

Baca Juga: Disidang Korupsi, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara

Dalam gelaran sidang perdana perkara dugaan korupsi DAK Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, pada Selasa 10 Oktober 2023 kemarin, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Terdakwa Basuki Wibowo, didapati tidak didampingi oleh Penasihat Hukum. Ia beralasan bahwa dirinya tak memiliki biaya untuk membayar jasa seorang kuasa hukum.

Yang kemudian atas alasan itu, Majelis Hakim pun menunjuk Penasihat Hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang, untuk mendampingi Oknum DPRD Tanggamus tersebut selama proses persidangan.

Dengan pertimbangan, ancaman hukuman dari Pasal yang diterapkan terhadap Basuki Wibowo dalam perkara dugaan korupsinya ini, di atas 5 tahun.

Dari peristiwa itu, kirka.co pun coba melakukan penelusuran terkait jumlah harta milik Terdakwa, yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melalui situs resmi LHKPN, pada laporan milik Basuki Wibowo periode 2022, yang dilaporkannya di 17 Januari 2023, tercantum dirinya melaporkan sejumlah harta kekayaan yang senilai total Rp5,094 miliar.