Hukum  

Disidang Korupsi, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara

Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara
Basuki Wibowo saat menjalani sidang perdana, Selasa 10 Oktober 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Disidang korupsi, oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo ngaku tak mampu bayar pengacara untuk mendampingi dirinya, dalam persidangan dugaan korupsi DAK Fisik 2021.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi DAK 2021

Hal itu disampaikannya, seraya memberikan jawaban atas pertanyaan dari Hakim Ketua Lingga Setiawan, saat akan memulai gelaran sidang perdananya, Selasa 10 Oktober 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dimana mulanya ia ditanyai soal identitas dirinya, yang kemudian berlanjut ke pertanyaan terkait pendampingan dari Penasihat Hukum, selama proses persidangannya kedepan.

“Saya tanya terlebih dahulu, Saudara Terdakwa bersediakah didampingi oleh Penasihat Hukum?,” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan.

“Tidak,” jawab Terdakwa Basuki Wibowo.

“Alasan Saudara apa, tak bersedia didampingi Penasihat Hukum,” lanjut Lingga.

“Biar apa adanya saja Yang Mulia. Saya tidak ada kemampuan untuk bayar Pengacara,” jawab Basuki lagi.

“Anda seorang Anggota DPRD tidak punya kemampuan membayar Penasihat Hukum?, masih gajian kan,?” tukas Lingga.

“Sudah Tidak, gaji saya sudah saya ambil duluan,” ucap Terdakwa, yang membuat Majelis Hakim terheran.

Atas alasan tersebut, akhirnya Majelis Hakim pun melakukan diskusi. Dan disepakati ditunjuk Tim Penasihat Hukum dari Posbakum PN Tipikor Tanjungkarang, yang diberikan secara cuma-cuma untuk mendampingi Terdakwa Basuki Wibowo.

Sebab, disebutkan oleh Lingga berdasarkan yang tertera pada Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, bahwa dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun.

Atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu, yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

“Kami memberi tahu Hak Saudara, sesuai dengan Pasal 56 ini. Kalau tidak mau mengeluarkan biaya maka saya akan menunjuk Penasihat Hukum dari Posbakum yang sudah disediakan negara,” imbuh Lingga.