Pada perkara ini, Basuki Wibowo Basuki Wibowo disangkakan telah melakukan korupsi DAK Fisik pada Tahun Anggaran 2021, di kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu.
Baca Juga: Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK 2021 Ditahan
Di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, pada Kesatuan Hutan Batu Tegi. Dimana dalam perbuatannya, dia yang juga selaku Ketua Gapoktan, melakukan pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada empat Kelompok Tani Hutan Naungannya.
Yang dari pemberian dana sebanyak Rp200 juta, diduga telah dilakukan pemotongan olehnya sebesar Rp138.500.000 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai senilai total Rp518.913.440 ( Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).
Sehingga dalam dakwaannya, ia pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau kedua melanggar Pasal 12 Huruf e, atau ketiga Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kali ini, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang baru ditunjuk oleh Majelis Hakim, menyatakan keberatannya.
Bakal dibacakan pada gelaran persidangan lanjutannya, pada Selasa pekan depan 17 Oktober 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.






