Hukum  

Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Berharta Rp5 Miliar

Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Berharta Rp5 Miliar
Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo, saat menjalani sidang perdananya, Selasa 10 Oktober 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Berikut daftarnya:
TANAH dan BANGUNAN senilai Rp4.474.000.000 (Empat Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah).

Baca Juga: Perkiraan Kerugian Negara Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Naik Jadi Rp9 Miliar

Dengan rincian:
1. Tanah seluas 2616 m2 di Kabupaten Tanggamus, hasil sendiri senilai Rp574 juta.

2. Tanah seluas 18889 m2 di Kabupaten Tanggamus, hasil sendiri Rp3,9 miliar.

ALAT TRANSPORTASI dan MESIN senilai Rp310 juta.

Dengan rincian:
1. Mobil, Mitsubishi Strada Pick Up tahun 2014, hasil sendiri Rp230 juta.

2. Motor, KTM Sepeda Motor Tahun 2013, hasil sendiri Rp80 juta.

HARTA BERGERAK LAINNYA senilai Rp300 juta.
KAS DAN SETARA KAS senilai Rp10 juta.

Sehingga Total mencapai Rp5,094 miliar.

Sementara pada perkara dugaan korupsi ini sendiri, Basuki Wibowo disangka telah melakukan korupsi DAK Fisik pada Tahun Anggaran 2021, pada kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu.

Di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, pada Kesatuan Hutan Batu Tegi. Dimana dalam perbuatannya, dia yang juga selaku Ketua Gapoktan, melakukan pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada empat Kelompok Tani Hutan Naungannya.

Yang dari pemberian dana sebanyak Rp200 juta, diduga telah dilakukan pemotongan olehnya sebesar Rp138.500.000 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dan mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai senilai total Rp518.913.440 ( Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).