KIRKA – Pengawasan netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 perlu penguatan dari dalam dan luar birokrasi pemerintahan.
Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr Dedy Hermawan, mengatakan penguatan secara internal dilakukan dengan mengimplementasikan regulasi yang mengatur etika dan norma ASN.
“Perilaku birokrasi itu dibentuk dengan undang-undang,” kata dia saat ditemui di Unila, Jumat, 7 Oktober 2022.
Perilaku aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Penguatan dari dalam, selain melalui regulasi, juga ada Inspektorat dan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Dedy Hermawan.
Mindset kepala daerah yang notabene pejabat politik, lanjut dia, harus memiliki paradigma menjaga netralitas ASN.
“Harapannya kan begitu, tapi seringkali faktor-faktor itu tidak sepenuhnya bekerja. Makanya kita berharap peran-peran pengawasan dari eksternal,” kata dia.
Pengawasan secara eksternal ini melibatkan partisipasi masyarakat sipil, Ombudsman RI, DPRD, dan Bawaslu.
“Netralitas ASN di pemilu dan pemilihan kerap menjadi problem dari pemilu ke pemilu, dan pilkada ke pilkada.”
Pengalaman tersebut, ujar Dedy, menjadi catatan bagi masyarakat dalam membaca pola dan perilaku ASN dalam setiap perhelatan politik.
“Mesti ada berbagai cara yang dilakukan ASN untuk berpihak, tidak netral, berpartisipasi secara terbuka, atau kadang secara sembunyi-sembunyi,” kata dia.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.
“Itu yang harus dilaksanakan oleh birokrasi. Harus itu,” tegas dia.
“Maka dengan implementasi UU ASN, harapannya, birokrasi bisa berjalan secara profesional,” lanjut Dedy.
Menurut dia, kewenangan kepala daerah dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) perlu dikaji ulang.
“Karena saat ini saja, kepala daerah di dalam mengelola birokrasi ASN, belum berjalan di trek Merit System secara maksimal,” kata dia.
Fenomena pergantian kepala daerah yang kerap diiringi pergantian jajaran birokrasi menimbulkan situasi tidak nyaman bagi ASN.
“Ini kalau terjadi di masa Penjabat Kepala Daerah, diberikan kewenangan itu, semakin memperburuk atmosfer birokrasi,” ujar dia.
Baca Juga: Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat Rentan Dipolitisasi
ASN, kata dia, harus diberi ruang bagi tumbuh kembangnya Sistem Merit. Sehingga mereka bisa melakukan inovasi dalam mewujudkan visi misi daerahnya.
“Jangan dibiasakan dominan faktor politik,” kata dia.
Meski ASN kerap dipolitisasi dalam setiap pemilihan dan pemilu, Dedy Hermawan menolak hak politik ASN dicabut.
“Saya pikir masih belum terlalu sampai kepada rekomendasi yang ekstrim seperti itu,” ujar dia.
Menurut Dosen Administrasi Negara FISIP Unila ini, pelanggaran netralitas ASN belum terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dia menyampaikan perlu upaya maksimal menjaga netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Masih banyak cara lain yang bisa digunakan untuk mereduksi atau menetralisir (pelanggaran) itu,” kata dia.
Di antaranya dengan memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta penerapan sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku dan yang lainnya.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Netralitas ASN kalau dalam pelanggaran-pelanggaran pemilu tidak semasif politik uang. Politik uang itu mewabah dimana-mana,” ujar dia.
Sementara pelanggaran netralitas ASN, lanjut Dedy, lebih menonjol di pilkada karena menyangkut kepentingan karir mereka.

Dedy Hermawan menjelaskan bahwa pencabutan hak politik ASN akan mengganggu indeks demokrasi yang sudah terbangun saat ini.
“Ini perlu kajian mendalam dan komprehensif yang didukung oleh data-data yang objektif, memang telah terjadi kerusakan attitude birokrasi secara menyeluruh. Tapi saya pikir ini masih jauh,” pungkas dia.
Hubungan antara PNS sebagai Subordinasi dan Kepala Daerah sebagai Superordinasi menyulitkan terwujudnya netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan.
Hal itu disampaikan Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, Darmawan Purba SIP MIP.
“Pada saat bersamaan, kepala daerah sebagai pejabat politik, sebagian besar juga pimpinan partai politik. Namun, di satu sisi mereka adalah Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Darmawan ketika dihubungi.
Baca Juga: Achsanul Qosasi Ingatkan Pejabat Politik Tidak Asal Mutasi ASN
Relasi tersebut, lanjut dia, kerap menjadi persoalan dan menimbulkan konflik kepentingan di dalam mewujudkan Netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Hampir semua proses suksesi politik sulit terhindar dari netralitas ASN. Oleh karena itu, institusi-institusi terkait, perlu memberikan pengawasan,” kata dia.
Di satu sisi, tambah Darmawan, ASN sebagai birokrasi pemerintahan yang tidak terhindar dari aspek-aspek politik, juga memiliki kepentingan.
“PNS yang memiliki jabatan strategis tentu menginginkan agar jabatannya tetap langgeng. Oleh karena itu, mereka akan terpengaruh untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan semangat netralitas ASN,” jelas dia.
Darmawan Purba menegaskan pengawasan terhadap netralitas ASN harus menjadi prioritas menjelang tahun-tahun politik. Termasuk pengawasan dari masyarakat sipil.
“Sehingga masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan memberikan informasi-informasi terkait dengan praktik-praktik di masyarakat yang melibatkan ASN,” tutup dia.

Bawaslu RI merilis data pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Data per tanggal 14 Agustus 2020 itu disampaikan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr Abdullah Iskandar, dalam Webinar Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 yang diadakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 16 Desember 2021 lalu.
Saat Pemilu 2019, jumlah pelanggaran netralitas ASN sebanyak 519 terdiri dari 514 Temuan dan 27 Laporan.
Pelanggaran netralitas terbanyak berasal dari birokrasi ASN sebanyak 282 pelanggaran.
Sementara pada Pilkada 2020, pelanggaran netralitas ASN sebanyak 1.313 Temuan dan 223 Laporan.
Ketidaknetralan ASN pada tahapan pemilihan paling banyak terjadi pada masa pencalonan.
Berikut data pelanggaran per tahapan: Non Tahapan (15); Persiapan (121); Pemutakhiran DPT (107); Pencalonan (708); Kampanye (553); Masa Tenang (4); Pungut Hitung (2); Rekap Suara (22); Penetapan Hasil (4).
Tren pelanggaran netralitas ASN:
1. ASN memberikan dukungan di media massa atau media sosial;
2. ASN melakukan pendekatan serta mendaftarkan diri pada salah satu partai politik;
3. ASN turut serta dan aktif dalam kegiatan partai politik;
4. ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah.
Abdullah Iskandar juga memaparkan bentuk-bentuk konkret pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2020.
1. Mendaftarkan diri atau melakukan pendekatan kepada partai politik dalam rangka menjadi Bakal Calon Kepala Daerah;
2. Mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan Calon Kepala Daerah;
3. ASN turut aktif menghadiri kegiatan sosialisasi Bakal Calon Kepala Daerah;
4. ASN membantu kegiatan kampanye pasangan Calon Kepala Daerah seperti membuat APK, menjadi panitia kegiatan kampanye, serta turut menyampaikan sambutan serta orasi dalam kegiatan kampanye Paslon.

Pencegahan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 untuk pemilu dan pemilihan yang Jujur dan Adil, Bawaslu melakukan langkah-langkah berikut:
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran netralitas ASN pada setiap tahapan (Pendaftaran Pemilih dan Peserta Pemilu, Pencalonan, Kampanye dan Pemungutan Suara);
2. Melakukan sosialisasi kepada ASN melalui kerja sama dengan instansi Pemerintahan dan Pemerintah Daerah, KORPRI, Media Massa baik cetak maupun elektronik;
3. Koordinasi intensif dengan pimpinan lembaga untuk menjaga netralitas ASN;
4. Mendorong partisipasi setiap ASN untuk menjaga netralitas ASN lainnya.
Baca Juga: Wiyadi Tekankan Netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung di Pemilu 2024






