KIRKA – Achsanul Qosasi ingatkan pejabat politik tidak asal mutasi ASN.
Hal itu disampaikan melalui utas media sosialnya, Twitter @AchsanulQosasi, pada Kamis, 29 September 2022.
“Dalam dunia birokrasi ASN, untuk menjadi pejabat Eselon III butuh waktu 10-15 tahun,” kata Qosasi seperti dikutip dari utasnya.
Kemudian, lanjut dia, menjadi pejabat Eselon II dari 15-20 tahun, dan Eselon I butuh lebih dari 20 hingga 30 tahun.
“Mereka antre dengan baik,” ujar Achsanul Qosasi yang juga Anggota BPK RI 2019-2024.
Para pejabat politik yang ditempatkan sebagai atasan ASN, menurut dia, agar bekerja sesuai tupoksinya.
“Kita, pejabat politik yang tiba-tiba ditempatkan sebagai atasannya (ASN), harus bijak memanfaatkan peran dan fungsi,” kata dia.
Baca Juga: Ombudsman Lampung Minta SE Mendagri 821/5492/SJ Tidak ‘Disalahgunakan’
“Terkadang kita dapat jabatan bukan karena kita hebat, tapi karena sejalan seperjuangan,” lanjut dia dalam utasnya.
Anggota DPR RI 2009-2014 Achsanul Qosasi menyebutkan bahwa pejabat politik hanya ‘indekost 5 tahunan’.
“Sementara ASN adalah penghuni yang sebenarnya. Tak perlu bawa gerbong berlebihan, apalagi menggantikan fungsi struktural yang ada,” ujar dia.
Achsanul Qosasi ingatkan pejabat politik tidak asal mutasi ASN karena dinilai akan merusak sistem birokrasi yang sudah terbangun.
“Saya 20 tahun di dunia profesional, harus belajar birokrasi,” kata dia.
Pun persyaratan kenaikan pangkat seorang ASN, ujar dia, panjang dan berliku.
Mulai dari syarat pendidikan, talent pool, asesmen, tes CAT, makalah, hingga tes wawancara.
“Lulus pun belum tentu terpilih, antre dan bersaing. Lulus, masuk daftar tunggu,” tutur dia.
Achsanul Qosasi mengajak para pejabat politik yang diberi amanah memimpin ASN, untuk sama-sama merenungkan hal tersebut.
“Bisa dibayangkan kecewanya seorang ASN, jika sudah dapat jabatan, disumpah dan dengan SK Presiden, tapi tak dikasih tugas dan kewenangannya,” kata dia.
Menurut pria kelahiran Madura ini, hal tersebut menjadi salah satu faktor penghambat bagi ASN untuk berinovasi.
“Inilah yang menyebabkan ASN takut berinovasi. Semua menunggu ‘petunjuk’ atasan. Jika ASN-nya tidak cakap, ganti saja dengan yang ada di daftar tunggu,” ujar dia.
Pimpinan Lembaga Negara, lanjut Qosasi, juga tidak bisa seenaknya melakukan mutasi, karena terikat UU ASN dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.
Dia mengatakan negara sudah mengatur dengan baik melalui peraturan-peraturan tersebut terkait pembinaan ASN melalui Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, dan Kesenjangan Kinerja.






