KIRKA – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Resmikan Kampung Kerukunan Penawar Rejo di Kabupaten Tulangbawang.
Baca Juga: Rumah RJ Kejari Bandar Lampung Diresmikan
Peresmian tersebut dilaksanakan pada Selasa pagi 22 Agustus 2023, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
Dimana kampung kerukunan ini ditetapkan oleh Tim Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat Tahun 2023, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang.
“Kampung Penawar Rejo ini ditetapkan menjadi percontohan Kampung Kerukunan. Kampung ini melambangkan keramahan terhadap pendatang, dan warganya mudah beradaptasi. Penawar Rejo menjadi percontohan pertama Kampung Kerukunan,” ucap Nanang dalam sambutannya.
Untuk diketahui, Kampung Kerukunan ini merupakan bagian dari Program yang sudang direncanakan sejak 2022. 147 Kampung telah diusulkan menjadi Kampung Kerukunan di Tulangbawang.
Dan pada 2023 ini, akhirnya ditetapkan Penawar Rejo layak mendapatkan predikat sebagai Kampung Kerukunan pertama di tanah Sai Bumi Nengah Nyappur tersebut.
“Ini sudah direncanakan tahun lalu, dimana dari 147 kampung di Tulangbawang, Penawar Rejo layak menyandang predikat Kampung Kerukunan. Kampung ini dihuni berbagai suku, ragam budaya, dan pemeluk agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu,” pungkas Nanang.
Baca Juga: Balai Rehabilitas Adhyaksa di Kota Metro
Dari ditetapkannya Penawar Rejo sebagai Kampung Kerukunan, diharapkan akan semakin menumbuhkan keharmonisan dan sikap toleransi terhadap para Warga dengan latar belakang suku, agama, dan budaya yang berbeda.
Serta akan terjaganya sikap Masyarakat Penawar Rejo yang saling menghargai, memelihara kebersamaan, serta senantiasa bekerjasama dalam mewujudkan keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan.






