KIRKA – Kejari Pringsewu kini miliki Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, sebagai sarana untuk penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui Rehabilitasi.
Baca Juga : Kejari Pringsewu Terapkan Restorative Justice
Jumat siang 1 Juli 2022, usai dilaksanakan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kajari Pringsewu dan Pj Bupati Kabupaten Pringsewu, gedung balai rehabilitasi tersebut secara resmi dinyatakan dibuka.
Gedung yang nantinya akan dijadikan sebagai pusat penyembuhan para penyalahguna narkoba itu, merupakan bekas kantor lama Kejari Pringsewu, yang berada di jalan Kejaksaan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Pringsewu kali ini, merupakan tindak lanjut dari isi Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nomor: B-1686/E/Enz/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 perihal Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa.
“Peresmian kali ini, bertujuan untuk
mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa,” jelas Kajari Pringsewu, Ade Indrawan.
Baca Juga : Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Pringsewu Berikan Ambulance
Balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa yang diresmikan tersebut, diketahui merupakan yang pertama kali dibuka, diantara seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.






