“Uang Muka pekerjaan,” kata Mualimin lagi.
“Pekerjaan apa?” cecar Jaksa KPK itu lagi.
“Pekerjaan LNC [Lampung Nahdliyin Center],” terang Mualimin.
Atas jawaban ini, Jaksa KPK menanyakan Mualimin apakah Uang Muka tersebut diberikan kepada kontraktor Gedung LNC atau tidak.
“Uang muka kepada kontraktor?” tanya Jaksa KPK.
Baca juga: Profil Pengurus Yayasan Karami Haikal Study dan Hubungannya Dengan Perkara Korupsi Unila
“Iya,” ungkap Mualimin. “Pekerjaannya, siapa kontraktornya?” timpal Jaksa KPK.
“Yugantoro,” tegas Mualimin. “Ha??” timpal Jaksa KPK.
“Yugantoro,” ulang Mualimin lagi. “Rp500 juta?” tanya Jaksa KPK.
“Iya [Uang Muka pekerjaan diberikan kepada Yugantoro sebagai kontraktor Gedung LNC],” ucap Mualimin.
“Okey,” tandas Jaksa KPK.
Baca juga: Penampakan Gedung Lampung Nahdliyin Center: Plang Dicopot Hingga Disita KPK






