Dengan penuh keragu-raguan, Mualimin yang merupakan lulusan Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung ini mengaku kalau nilai pekerjaan dari Gedung LNC sebesar Rp2 miliar 1 juta.
Terhadap keterangan Mualimin yang diperiksa lebih dari 3 jam di muka sidang saat itu, Karomani kepada majelis hakim mengaku tidak mengajukan keberatan.
Sebagaimana diketahui, tiga terdakwa tadi didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila.
Penitipan calon mahasiswa Unila dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) ini dinyatakan telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2022.
Suap dan gratifikasi ini belakangan ditengarai digunakan untuk beberapa hal, seperti digunakan untuk biaya pembangunan Masjid Al Wasii Unila, Gedung LNC hingga ditukarkan menjadi emas.
Baca juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri






