Atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kali ini, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengaku akan mengajukan keberatan, yang bakal diserahkan secara tertulis dan dibacakan pada gelaran sidang mendatang.
Baca Juga: PH Minta Perkara Tipu Gelap Lampung Selatan Dikembangkan
“Kami akan mengajukan Eksepsi, kami serahkan dua pekan depan mendatang, untuk materinya kita sampaikan nanti. Dan sesuai dengan permintaan dari Majelis Hakim tadi, kami akan kooperatif dan komitment menghadirkan klien kami ke persidangan, serta tepat waktu,” jelas Irfan Balga, selaku Penasihat Hukum Terdakwa.
Diketahui dalam perkara ini, Muslieh Harni selaku Terdakwa tidak dilakukan penahanan badan. Yang tercatat hal itu telah berlangsung sejak di awal penyidikannya.
Dirinya dijadwalkan bakal kembali disidangkan secara lanjutan, pada dua pekan mendatang, Rabu 13 September 2023, di PN Tanjungkarang. Untuk membacakan nota keberatannya atas dakwaan JPU yang disampaikan hari ini.






