Hukum  

Muslieh Harni Didakwa Langgar UU Hak Cipta, PH: Kami Ajukan Keberatan

Muslieh Harni Didakwa Langgar UU Hak Cipta, PH: Kami Ajukan Keberatan
Terdakwa Muslieh Harni didampingi Tim Penasihat Hukum. Foto: Eka Putra

KIRKAMuslieh Harni disidangkan perdana di PN Tanjungkarang, dan didakwa langgar UU Hak Cipta. Atas sangkaan perbuatannya itu PH nyatakan akan ajukan keberatannya.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Segera Sidang Perkara Hak Cipta Mars Partai Berkarya

Persidangan terkait Hak Cipta Mars Partai Berkarya tersebut, digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu 30 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Wijaya Susanto tersebut, Muslieh Harni disangkakan telah melakukan perbuatan dengan unsur tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta.

Atau Pemegang Hak Cipta melakukan hak ekonomi Pencipta, untuk penggunaan secara komersial. Pada kurun waktu 11 Juni 2020 sampai dengan akhir Mei 2021.

Terhadap Mars Partai Berkarya, yang disebut Jaksa merupakan ciptaan dari seorang bernama Agus Salim. Yang kemudian Mars itu menjadi ciptaan Terdakwa, tanpa seizin dari pencipta awal. Serta tanpa adanya kompensasi kepada Agus Salim.

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 113 Ayat (3), Juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e dan, atau huruf g, Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta. Atau Pasal 113 Ayat (2), Juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e dan, atau huruf g, Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta,” ucap Jaksa Ponco Santoso, bacakan dakwaannya.