KIRKA – PN Tanjungkarang bakal segera sidangkan perkara terkait permasalahan Hak Cipta Mars Partai Berkarya, dilaksanakan secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa, pada Rabu 30 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga: Kejari Bandarlampung Limpah Perkara TPPO ke PN Tanjungkarang
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat. Mengatakan perkara tersebut telah resmi terregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Terdaftar dengan nomor perkara 675/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Muslieh Harni. Dan tercantum selaku Jaksa Penuntut Umum di perkara tersebut yaitu atas nama Ponco Santoso.
“Perkara itu sudah resmi terdaftar, Kamis 24 Agustus 2023 kemarin. Kalau dari yang tercantum perkara berkaitan dengan Undang-undang Hak Cipta, soal Mars Partai Berkarya. Ditunjuk sebagai Hakim Ketua Pak Dedy Wijaya Susanto,” jelasnya kepada Kirka.co, Jumat 25 Agustus 2023.
Dari yang tercantum pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dapat diakses oleh Publik tersebut.
Baca Juga: IKA FH Unila Menggelar Bakti Sosial di Pesisir Pantai Sukaraja
Muslieh Harni akan segera diadili dengan sangkaan perbuatan yang melanggar rumusan Pasal 113 Ayat (3), Juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e, dan atau huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atau dengan sangkaan rumusan Pasal 113 Ayat (2), Juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan atau huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.






