KIRKA – Kejari Bandarlampung limpah berkas perkara terkait TPPO ke PN Tanjungkarang. Dan akan segera dilaksanakan persidangannya secara perdana pada Senin 28 Agustus 2023 pekan depan.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Jaringan Timur Tengah
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Firdaus Affandi, menjelaskan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa 22 Agustus 2023.
Dimana akan segera disidangkan, 4 Terdakwa dalam 2 berkas perkara secara terpisah. Dengan ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum yaitu atas nama Juli Antoro Hutapea.
“Berkas perkara dugaan TPPO tersebut telah dilimpah tahap 2 pada 14 Agustus 2023, dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan pada Selasa 22 Agustus 2023 kemarin, itu ada 4 Terdakwa. Sidangnya diagendakan digelar secra perdana pekan depan,” jelasnya, kepada Kirka.co, Rabu 23 Agustus 2023.
Baca Juga: Instruksi Kapolri untuk Ditreskrimum Polda Lampung: Ungkap Perkara TPPO!
Dua berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud tersebut, diantaranya terdaftar dengan nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Dwiki Wenilton.
Dan dengan berkas perkara bernomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama 3 Terdakwa diantaranya Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, serta atas nama Terdakwa Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Perkara ini sendiri adalah pelimpahan kasus dari Polda Lampung, yang merupakan hasil ungkap dilakukan pada Juni 2023 lalu. Dimana saat itu didapati keempat Terdakwa menjadi pelaku TPPO.
Dengan modus perekrutan beberapa orang asal Nusa Tenggara Barat, untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke daerah beberapa negara di Timur Tengah.
Para CPMI tersebut, tengah ditampung di sebuah rumah sewaan, yang terletak di lokasi Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandarlampung.






