Hukum  

Musda Partai Demokrat Terseret Kasus Eks Bupati PPU Jilid II

Musda Partai Demokrat
Eks Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kasus eks Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud jilid kedua di KPK menyeret Musda Partai Demokrat. Hal ini mengemuka ketika KPK mengumumkan penahanan terhadap para Tersangka dalam kasus jilid kedua eks Bupati PPU tersebut pada 7 Juni 2023 kemarin.

Abdul Gafur Mas’ud diketahui kembali berstatus Tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berkait penyertaan modal Pemkab Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kepada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 sampai 2021.

”Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019 sampai dengan 2021,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

”Dalam penyidikan perkara suap dengan Tersangka AGM [Abdul Gafur Mas’ud] dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus Tersangka,” sambungnya.

Baca juga: Abdul Gafur Masud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan

Adapun para Tersangka dalam kasus kedua eks Bupati PPU ini adalah:

1. AGM (Abdul Gafur Mas’ud) selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 sampai 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

2. BG (Baharun Genda) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi.

3. HY (Heriyanto) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka.

4. KA (Karim Abidin) selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

Didasarkan pada kebutuhan proses Penyidikan, KPK mengumumkan penahanan terhadap 3 orang Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023 di Rutan KPK.

Ketiga Tersangka yang ditahan itu adalah Baharun Genda, Heriyanto dan Karim Abidin.

”Sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Baca juga: Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud Divonis Penjara 5,5 Tahun

Konstruksi Perkara

1. Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 Badan Usaha Daerah milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

2. AGM dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018 sampai 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo.

Dimana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD, menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar.

Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.

3. Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.

4. Sekitar Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.

5. Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.

6. Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar.

Baca juga: Abdul Gafur Masud Punya Kasus Lagi di KPK

Ketentuan yang Dilanggar Para Tersangka

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan, di antaranya:

– UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

– UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

– Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

– Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Aliran ke Partai Politik

1. Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para Tersangka untuk berbagai keperluan pribadi di antaranya:

A. AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

B. BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil.

C. HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar dipergunakan sebagai modal proyek.

D. KA diduga menerima sebesar Rp1 miliar dipergunakan untuk trading forex.

Baca juga: MAKI Kawal Penanganan Kasus Hasanuddin Mas’ud di KPK

Menurut Alexander Marwata, tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.

“Dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery,” tandasnya.

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Alexander Marwata lagi, pengelolaan keuangan negara untuk perusahaan umum daerah ditujukan untuk mendukung pemenuhan pelayanan publik.

”Perusahaan umum daerah seharusnya dikelola dan dioptimalkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan publik sekaligus sebagai instrumen untuk menghasilkan penerimaan daerah berdasarkan prisip-prinsip good corporate governance.

Bukan sebaliknya, disalahgunakan melalui modus korupsi yang kemudian menguntungkan pihakpihak tertentu degan cara yang melawan hukum.

Dengan tingginya risiko korupsi pada sektor ini, maka KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Stranas PK, terus mendorong perbaikan sistem yang berintegritas pada tata niaga di BUMN/BUMD, guna turut mendukung pembagunan nasional dan daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.