KIRKA – Mukhlis Basri digugat perdata oleh M Yaman ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga: Raja Besi Tua Layangkan Gugatan Terhadap Darusalam
Berdasarkan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, perkara gugatan perdata tersebut tercantum dengan nomor 235/Pdt.G/2022/PN Tjk.
Atas nama Penggugat yaitu M Yaman, dengan pihak Tergugat yakni Mukhlis Basri, serta Turut Tergugat I hingga III ialah Dewi Salindri, M Tentrem Wijaya dan M Yusup Candra.

Dengan petitum permohonan gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) objek sengketa milik Penggugat atas tindakan Tergugat menyerobot mengausai dan menduduki milik objek sengketa.
4. Menghukum Tergugat agar segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, tanpa alasan, tanpa sarat dan seketika.
5. Memerintahkan Turut Tergugat agar patuh, taat dan melaksanakan isi putusan perkara ini.
6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyerobot, menguasai dan menduduki objek sengketa milik Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat menurut hukum yang berlaku.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Sementara itu, saat ditemui pewarta Kirka.co, Syukri Baihaki selaku kuasa hukum dari Mukhlis Basri menjelaskan, gugatan ini sesungguhnya telah masuki tahap mediasi.
Namun harus dinyatakan tidak berhasil pada 31 Januari 2023 kemarin, dan dijadwalkan segera digelar dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan pembacaan gugatan.
“Bisa dilihat kan di SIPP PN Tanjungkarang, gugatan sudah melewati tahap mediasi namun tidak berhasil, maka nanti akan dilanjutkan ke persidangan di Rabu besok (8 Februari 2023),” jelas singkatnya, pada Rabu 1 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Gugatan terhadap Mukhlis Basri yang diketahui juga saat ini merupakan seorang Anggota DPR RI tersebut, sesungguhnya bukanlah kali pertama dilayangkan oleh M Yaman.
Baca Juga: Raja Besi Tua Gugat Darusalam: Saya Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Diinjak Pula
Tercatat pada September 2021 lalu, M Yaman juga turut menggugat mantan Bupati Kabupaten Lampung Barat tersebut ke PN Tanjungkarang, terkait permasalahan objek lahan yang sama.






