Hukum  

Muhaimin Iskandar Disebut Bukan Penyebab Timbulnya Kasus Korupsi di Kemenakertrans

Kasus Korupsi di Kemenakertrans
Muhaimin Iskandar. Foto: Istimewa.

KIRKA – Timbulnya kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemenakertrans pada Tahun 2012 yang saat ini sedang ditangani KPK di Tahap Penyidikan disebut tak disebabkan oleh Muhaimin Iskandar.

Kasus tersebut berkenaan dengan pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.

Pada Tahun 2012 itu, Muhaimin Iskandar adalah Menteri pada Kemenakertrans yang ke 25 dengan masa jabatan sejak 22 Oktober 2009 sampai 1 Oktober 2014.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebut kekeliruan di balik pengadaan Sistem Proteksi TKI saat itu terjadi karena salah perhitungan spesifikasi hardware.

Kasus korupsi di Kemenakertrans tersebut kemudian dinyatakan bermula dari adanya temuan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada Tahun 2013.

”Memang ada temuan BPK, lupa (sekitar) 2013, kerugian negara Rp 6 miliar, tapi selesai secara administratif tahun 2017. Kerugian negara Rp 6 miliar, (karena) speknya kurang,” beber Dita dikutip KIRKA.CO pada 8 September 2023 dari laporan Tempo.co.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Blak-blakan Usai Diperiksa Penyidik KPK

Dita menerangkan bahwa pengadaan Sistem Proteksi TKI itu dilakukan dengan cara lelang terbuka oleh Kemenakertrans saat itu.

Hal ini ia ketahui usai mencari dan menelusuri kasus yang tengah KPK telisik.

”Setelah kasus ini mencuat, saya sudah tanyakan kepada unit terkait, dan dijawab murni lelang. Artinya tidak ada pesanan suatu pihak untuk memenangkan perusahaan tertentu dan sebagainya.

Pada waktu itu ada beberapa barang yang sifatnya customizing, jadi memang dirakit untuk kebutuhan itu, karena barang cutomize itu kan pasti ada biaya perakitan, ada biaya reprograming, dan sebagainya.

Di BPK (biaya tambahan) itu nggak bisa, jadi kalau misalnya tv yang harus di-costumize dari satu menjadi empat agar bisa menjadi screen besar, hanya dihitung per unitnya, nggak dihitung biaya misalnya reprogramingnya, biaya tenaga, biaya costumize-nya di situ, itu soal lain,” ungkap Dita lagi.

Saat pengadaan Sistem Proteksi TKI ini berlangsung, Dita yang dulunya merupakan Juru Bicara Menteri pada Kemenakertrans mengatakan Kerugian Negara yang jadi temuan BPK telah dicicil.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenaker

“Jadi memang ada temuan BPK, ya kami itikad baik lah, kalau memang dianggap ini ada kekeliruan kami selesaikan secara administratif, dicicil lunas 2017, setelahnya tidak muncul lagi dalam audit BPK hingga kami mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujar dia.