KIRKA – DPD PDIP Lampung menyerahkan persoalan hukum yang menimpa Mukhlis Basri ke Aparatur Penegak Hukum.
Anggota Komisi I DPR RI ini digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait urusan tanah.
“Kita serahkan kepada pihak peradilan saja,” kata Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga : Mukhlis Basri Kuasakan Soal Gugatan ke Syukri Baihaki
Persoalan yang menimpa mantan Bupati Lambar dua periode ini, menurut Mingrum merupakan hal pribadi.
Oleh karena itu, partai Berlambang banteng moncong putih ini akan menghormati proses hukumnya.
“Itu kan persoalan pribadi dia. Kita hormati saja proses hukumnya,” ujar dia.
Partai sendiri, kata dia, tidak akan menyiapkan kuasa hukum untuk pendampingan. Karena, kata dia, kita mesti memisahkan antara persoalan kepartaian dan personal.
Baca Juga : M Yaman: Mukhlis Basri Tidak Patuhi Hukum
“Gak ada, orang itu pribadi dia. Karena itu persoalan personal yang sudah sampai peradilan, jadi kita hormati saja proses itu,” jelas Mingrum.
“Kan harus dipisahkan persoalan ke partaian dan personal,” jelas orang nomor satu di DPRD Lampung tersebut.