Hukum  

Mediasi Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Tak Berhasil

Kirka.co
Ilustrasi gugatan. Foto: Istimewa.

Adapun pihak tergugat dalam hal ini, antara lain adalah:

1. Kelompok Kerja Pemilihan Kontruksi III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah,

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah, dan
3. Pengguna Anggaran (PA) Paket Kerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah.

Sementara penggugatnya adalah, PT. Bintang Seribu Way Kanan.

Berdasarkan data umum yang tertera pada situs SIPP PN Blambangan Umum tersebut, dinyatakan pula poin-poin petitum gugatan dari PT Bintang Seribu Way Kanan. Berikut bunyinya:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH proses kegiatan tender ulang ketiga sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditayangkan di website LPSE Kabupaten Way Kanan http:/lpse.waykanankab.go.id sehubungan dengan Pengumuman Tender Dengan Metode Pasca Kualifikasi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dengan kode tender 2772629 tanggal 11 Juni 2021 s/d 09 Juli 2021.

Baca Juga : Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Tahap Mediasi