
3) Menyatakan tindakan Tergugat I yang tetap melanjutkan rangkaian kegiatan tender sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 adalah TIDAK SAH dan HARUS DIBATALKAN.
4) Menyatakan tindakan para tergugat yaitu :
– Tergugat I dengan sengaja menghilangkan Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 yang diupload/dikirim oleh Penggugat ke website LPSE Kabupaten Way Kanan http://lpse.waykanankab.go.id.
– Tergugat I secara sepihak dan sewenang wenang menyatakan Penggugat sebagai Peserta tender dianggap sebagai peserta tender yang TIDAK MEMASUKKAN PENAWARAN / atau TIDAK MENGUPLOAD DOKUMEN PENAWARAN.
– Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menjawab Sanggahan dari Penggugat.
– Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tetap meneruskan seluruh rangkaian Tender hingga dilakukan Penandatangan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dengan Turut Tergugat.






