Hukum  

Masalah Dana BOS Bandarlampung Diserahkan ke APIP

Masalah Dana BOS Bandarlampung Diserahkan ke APIP
Ilustrasi Dana BOS. Foto: Ist

KIRKA – Terkait temuan soal adanya masalah pada pengunaan dana BOS Bandarlampung, saat ini penangananya telah diserahkan seluruhnya ke APIP.

Baca Juga: Kejaksaan Garap Temuan BPK di Dana BOS Bandarlampung

Informasi tersebut, turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Krisnandar.

Dimana diketahui sebelumnya, permasalahan di Tahun 2022 itu tengah digarap Kejati. Dalam status SP Tug atau baru sebatas Surat Perintah Tugas.

“Iya benar, sudah diserahkan,” jelasnya secara singkat, pada Kamis siang, 14 Desember 2023.

Permasalahan dana BOS tersebut, diketahui merupakan hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung.

Dimana dalam laporan hasil auditnya terhadap anggaran Kota Bandarlampung di 2022. BPK mengumumkan terdapat temuannya terkait permasalahan pada realisasi anggaran.

Baca Juga: Soal Dana BOS Bandarlampung, Pematank Minta Diusut Tuntas

Salah satunya terhadap dana BOS pada SD dan SMP se-Kota Bandarlampung. dengan dugaan adanya penggunaan yang tak semestinya pada dana tersebut, besarannya mencapai Rp4,7 miliar.

Yang diindikasikan, dana BOS itu turut digunakan untuk beberapa keperluan, salah satunya membayar upah ratusan Tenaga Pengajar Honor.

Hal itu pun dituding oleh beberapa pihak, merupakan perbuatan yang menyalahi aturan. Terlebih terdapat pula tuduhan, ada ratusan nama dari tenaga Pengajar yang diupah menggunakan dana BOS itu, diduga fiktif.

Dari temuan BPK itu, APH juga telah mengambil langkah persuasif dengan bersurat kepada OPD dimaksud. Dengan tujuan, agar ada pengembalian segera dari selisih anggaran itu ke kas negara.