KIRKA – Kejaksaan garap temuan BPK di dana BOS Bandarlampung, pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Korupsi KUR Bandarlampung, Kejari Geledah Kantor BRI Unit Untung Suropati
Dari penuturan seorang sumber di Kejaksaan Tinggi Lampung, ia membenarkan adanya penanganan terhadap temuan BPK RI, pada penggunaan dana BOS di Kota Bandarlampung.
Namun, secara singkat dirinya hanya menerangkan saat ini terkait hal temuan pada audit Tahun Anggaran 2022 tersebut, barulah sebatas penerbitan Surat Perintah Tugas.
“Ada, masih sebatas SP Tug (Surat Perintah Tugas). Belum ada hal lain, itu ditangani Pidsus,” ucapnya, Rabu 1 November 2023.
Kirka.co sudah mencoba menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum Ricky Ramadhan, yang berwenang untuk berbicara mewakili pimpinan tertinggi Kejati Lampung, guna memastikan kebenaran informasi itu.
Namun hingga berita ini diturunkan, dirinya masih juga belum menjawab, sekedar untuk merespons pertanyaan sederhana yang diajukan kepadanya.
Baca Juga: Kadis PPKB Tulangbawang Barat Segera Diadili
Sementara itu, dari pemberitaan di berbagai media sebelumnya, disebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung, telah merilis laporan hasil auditnya terhadap anggaran Kota Bandarlampung di 2022 lalu.
BPK dikatakan telah pula mengumumkan temuannya terkait realisasi anggaran salah satunya terhadap dana BOS pada SD dan SMP se-Kota Bandarlampung, dengan dugaan penggunaan yang tak semestinya, sebesar Rp4,7 miliar.
Yang diindikasikan, turut digunakan untuk beberapa keperluan, salah satunya membayar upah ratusan Tenaga Pengajar Honor.
Hal itu pun dituding telah menyalahi aturan yang ada. Dan kemudian berlanjut kembali munculnya tuduhan, bahwa ratusan nama dari tenaga Pengajar tidak tetap itu diduga fiktif.
Dari temuan BPK itu, sejauh ini Aparat Penegak Hukum diberitakan telah juga bersurat kepada OPD yang dimaksud, untuk segera mengembalikan selisih anggaran ke kas negara, sebelum menjadi temuan kerugian negara.






