KIRKA – Soal dana BOS Bandarlampung, Pematank minta diusut tuntas. Yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Pematank Dukung Kejati Hentikan Sementara Penanganan Kasus DPRD Tanggamus
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suadi Romli menyampaikan harapannya terhadap Aparat Penegak Hukum terkait penanganan temuan BPK RI pada realisasi dana BOS Bandarlampung.
Dirinya berucap, agar hal tersebut dapat segera diusut tuntas. Baik soal dugaan penyalahgunaannya, maupun berkaitan dengan pengembalian selisih yang nantinya bakal menjadi sebuah temuan kerugian negara.
“Intinya kami mengapresiasi respons cepat Kejaksaan soal temuan BPK pada dana BOS Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Bandarlampung, Tahun Anggaran 2022. Kami berharap persoalan ini dapat disegerakan, dan diusut tuntas terkait siapa dalangnya,” ucap Romli, Senin 6 November 2023.
Romli melanjutkan, dari pantauannya terhadap hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung, terdapat beberapa sekolah diduga menggunakan dana BOS tak sesuai peruntukkannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap keuangan Pemkot Bandarlampung, Tahun Anggaran 2022. Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP./05/2023, tanggal 16 Mei 2023.
Dimana disebutkan, pada Tahun Anggaran itu Pemerintah Kota Bandarlampung mengalokasikan belanja BOS sebesar Rp99,034 miliar, dengan realisasi Rp95,616 miliar, atau 96,55 persen dari anggaran.
“Dari laporan yang kami pantau itu, BPK menemukan sebanyak Rp4,753 miliar digunakan tak sesuai ketentuan. Realisasi belanja BOS honorarium 405 guru tidak tetap senilai Rp3,585 miliar, itu tenaga pengajar yang kedapatan belum memiliki NUPTK,” tandasnya.






