Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wawansori Bin Jaelani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 2 bulan, dan denda sejumlah Rp100 juta dengan subsidair yakni pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono bacakan putusan hukumannya.
Selain mendapat vonis hukuman penjara, Wawansori turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Kerugian Negara dengan sisa yang belum terbayarkan sebesar Rp135.328.516 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah).
Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian dilelang.
Dan dalam hal jika dirinya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dikenakan hukuman dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Baca Juga : Mantan Peratin Teba Liokh Arkrom Bakal Dibui 22 Bulan
Menanggapi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kali ini, baik Terdakwa Wawansori dan Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat, sama-sama menyatakan sikap menerima.






