Hukum  

KIRKA – Mantan Peratin Sumber Agung Pesisir Barat Wawansori divonis 14 bulan penjara lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran pekon, dia dinyatakan melakukan perbuatan merugikan negara Rp271 juta. Baca Juga : Mantan Peratin Sumber Agung…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.