Usai dilimpahkan, Kejagung dan Kejati Lampung menemui kesimpulan bahwa perkara tersebut dinyatakan layak untuk diteruskan ke tahap penyidikan.
Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan yang mana team JPU dipimpin oleh eks jaksa jebolan KPK, Subari Kurniawan. Ia adalah salah satu koordinator pada Aspidsus Kejati Lampung.
Perkara dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan pengadaan benih jagung dari Ditjen Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2017 untuk wilayah Lampung.
Dalam uraian surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung, Edi Yanto selaku KPA didakwa telah memberikan instruksi kepada terdakwa lainnya bernama Herlin Retnowati selaku PPK.
Instruksi tersebut dimaksudkan agar Herlin Retnowati –yang telah meninggal dunia sebelum diadili di pengadilan– untuk berkoordinasi dengan Direktur PT Agri Kimia (sesuai dengan tulisan dalam surat dakwaan), Ilham Mendrofa. Koordinasi yang dimaksud itu berkaitan dengan kegiatan pengadaan jagung hibrida umum.
Edi Yanto juga didakwa tak hanya satu kali memberi perintah kepada Herlin Retnowati. Edi Yanto ternyata didakwa telah memberi perintah lagi kepada Herlin. Terdakwa Herlin diminta untuk memberikan pengadaan benih jagung hibrida Balitbangtan kepada PT Dempo Pratama Inti.
Baca Juga : Ilham Mendrofa di Pusaran Korupsi Jagung Lampung
Adapaun Direktur PT Dempo Pratama Inti adalah Imam Mashuri. Imam juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Atas permintaan Edi Yanto tersebut, Herlin menindaklanjutinya dengan memberikan arahan kepada Ketua Pokja, Hermalia dengan mengatakan, ”Ini perusahaan untuk ditunjuk menjadi penyedia, diproses sesuai ketentuan, ini gengnya Ilham (Ilham Mendrofa)”.
Nama Yani Mayasari tercantum dalam surat dakwaan ini sebagai JPU. Yani diketahui menjabat sebagai Kasitut pada Aspidsus Kejati Lampung.






