Hukum  

MAKI Akhirnya Adukan Lili Pintauli ke Kejagung

Kirka.co
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada 3 Desember diadukan ke Kejagung. Foto: Istimewa.

Bila tidak mengundurkan diri, MAKI berjanji akan mengadukan Lili Pintauli ke Kejagung. Laporan pengaduan MAKI ini ditujukan ke Jampidsus Kejagung seperti dokumen aduan yang dilihat KIRKA.CO.

Dilihat dari dokumen aduan ini, MAKI menduga Lili Pintauli telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 36 dan 65 pada UU KPK.

Kedua pasal itu melarang pimpinan KPK berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara di komisi antirasuah. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga : MAKI Curigai KPK Soal Pemeriksaan Ajudan Lili

Alasan logis dari pelaporan ini juga dijelaskan MAKI. Boyamin Saiman mengatakan laporannya ke Korps Adhyaksa tersebut didasarkan atas adanya ketentuan yang tertuang dalam Pasal 30 pada UU Kejaksaan.

Pasal itu mengatur kewenangan kejaksaan menyidik tindak pidana tertentu berdasarkan UU. ”Dengan pasal itu saya melapor ke Kejaksaan Agung,” tuturnya.