Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. Foto: Tangkapan Layar kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI

KIRKA – Mahkamah Konstitusi putuskan sistem proporsional terbuka pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Sejak 2004 silam, pemilu di Indonesia telah menerapkan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Baca Juga: Proporsional Tertutup Ditolak Prabowo Subianto

Sidang putusan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Sidang Mahkamah Konstitusi dihadiri delapan Hakim Konstitusi; Anwar Usman, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul.

Judicial Review atau uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyita perhatian publik.

Mahkamah Konstitusi putuskan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.

Hakim Konstitusi Suhartoyo berpendapat sistem proporsional terbuka dan tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah.

“Bahkan, kelebihan dan kelemahan tiap-tiap varian sistem pemilihan umum dimaksud hampir selalu berkaitan erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum. Artinya, apapun bentuk sistem yang dipilih kelebihan dan kelemahan masing-masing akan selalu menyertainya,” kata Suhartoyo.

Baca Juga: Menimbang Proporsional Terbuka dan Tertutup

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan sistem proporsional daftar terbuka sama sekali tidak mengurangi peran partai politik, apalagi menghilangkan daulat partai politik dalam kehidupan demokrasi.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra: politik uang dan korupsi tidak terkait sistem pemilu

“Selama partai politik melakukan seleksi yang didasarkan kepada kepentingan, ideologi, visi-misi dan cita-citanya, tidak terdapat alasan yang kuat untuk mengatakan calon anggota DPR/DPRD terjebak dalam pragmatisme dan tidak mewakili partai politik, bahkan merusak konsolidasi partai politik,” ujar Saldi Isra.

Sidang gugatan terhadap sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi telah berlangsung sejak 2022 lalu.

Pada 14 November 2022 lalu, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.

Di antaranya Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).

Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg).

Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Sidang perdana telah digelar pada Rabu (23/11/2022) dan sidang terakhir digelar pada Selasa (23/5/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait.

Dalam perkara ini, MK telah menggelar enam belas kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.

MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.